Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Permenaker soal JHT: Diteken Menaker hingga Kini Diminta Jokowi untuk Direvisi

Berikut rangkaian perjalanan soal JHT dari awal penekenan oleh Menaker hingga diminta Presiden Jokowi untuk direvisi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Perjalanan Permenaker soal JHT: Diteken Menaker hingga Kini Diminta Jokowi untuk Direvisi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Para pengunjuk rasa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Dikritik hingga Adanya Aksi Demo

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keluarnya Permenaker soal JHT ini pun menimbulkan kritik dan bahkan adanya aksi massa yang dilakukan.

Contohnya adalah dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari.

Dirinya mengatakan agar pemerintah mengkaji ulan Permenaker tersebut.

“Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencairan dana JHT tersebut untuk bertahan hidup, sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun.”

“Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,”ujarnya pada 12 Februari 2022 dikutip dari Tribunnews.

Selain kritik, petisi pun juga digalang melalui situs change.org oleh akun bernama Suhari Ete.

BERITA TERKAIT

Petisi dengan judul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun” tersebut hingga saat ini, Selasa (22/2/2022) pukul 09.49 WIB telah ditandatangani sebanyak 425.524 tanda tangan.

Petisi ini ditujukan kepada Menaker, Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Presiden Jokowi.

Baca juga: KSPSI Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Menaker Bicarakan JHT

Isi dari petisi tersebut menginginkan adanya pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena JHT baru bisa diambil saat memasuki usia pensiun.

Tidak hanya petisi, aksi massa juga dilakukan terkait penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Unjuk rasa tersebut digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan Kantor Kemnaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta pada 16 Februari 2022 lalu.

Dikutip dari Tribunnews, tuntutan dari aksi massa tersebut adalah pencabutan Permenaker Nomor Tahun 2022 serta keinginan untuk dicopotnya Ida Fauziyah sebagai Menaker.

Presiden KSPI, Said Iqbal pun juga mengatakan terkait aksi unjuk rasa di mana dilakukan tidak hanya di Jakarta tetapi di seluruh Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas