Perjalanan Permenaker soal JHT: Diteken Menaker hingga Kini Diminta Jokowi untuk Direvisi
Berikut rangkaian perjalanan soal JHT dari awal penekenan oleh Menaker hingga diminta Presiden Jokowi untuk direvisi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Dikritik hingga Adanya Aksi Demo
Keluarnya Permenaker soal JHT ini pun menimbulkan kritik dan bahkan adanya aksi massa yang dilakukan.
Contohnya adalah dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari.
Dirinya mengatakan agar pemerintah mengkaji ulan Permenaker tersebut.
“Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencairan dana JHT tersebut untuk bertahan hidup, sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun.”
“Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,”ujarnya pada 12 Februari 2022 dikutip dari Tribunnews.
Selain kritik, petisi pun juga digalang melalui situs change.org oleh akun bernama Suhari Ete.
Petisi dengan judul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun” tersebut hingga saat ini, Selasa (22/2/2022) pukul 09.49 WIB telah ditandatangani sebanyak 425.524 tanda tangan.
Petisi ini ditujukan kepada Menaker, Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Presiden Jokowi.
Baca juga: KSPSI Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Menaker Bicarakan JHT
Isi dari petisi tersebut menginginkan adanya pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena JHT baru bisa diambil saat memasuki usia pensiun.
Tidak hanya petisi, aksi massa juga dilakukan terkait penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Unjuk rasa tersebut digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan Kantor Kemnaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta pada 16 Februari 2022 lalu.
Dikutip dari Tribunnews, tuntutan dari aksi massa tersebut adalah pencabutan Permenaker Nomor Tahun 2022 serta keinginan untuk dicopotnya Ida Fauziyah sebagai Menaker.
Presiden KSPI, Said Iqbal pun juga mengatakan terkait aksi unjuk rasa di mana dilakukan tidak hanya di Jakarta tetapi di seluruh Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.