Perjalanan Permenaker soal JHT: Diteken Menaker hingga Kini Diminta Jokowi untuk Direvisi
Berikut rangkaian perjalanan soal JHT dari awal penekenan oleh Menaker hingga diminta Presiden Jokowi untuk direvisi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indoensia,” ujarnya.
Setelah adanya aksi massa yang dilakukan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga berencana akan menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini diungkapkan oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.
Dirinya mengatakan gugatan tersebut akan disampaikan besok, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Andi mengatakan gugatan ini dalam rangka untuk menggagalkan berlakunya Permenaker karena dinilai merugikan buruh Indonesia.
“Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana/Reza Deni)(Kompas.com/Rully R. Ramli)
Artikel lain terkait Kontroversi JHT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.