Perjalanan Permenaker soal JHT: Diteken Menaker hingga Kini Diminta Jokowi untuk Direvisi
Berikut rangkaian perjalanan soal JHT dari awal penekenan oleh Menaker hingga diminta Presiden Jokowi untuk direvisi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
Warta Kota/Henry Lopulalan
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Para pengunjuk rasa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Warta Kota/Henry Lopulalan
Hal ini diungkapkan oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.
Dirinya mengatakan gugatan tersebut akan disampaikan besok, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Andi mengatakan gugatan ini dalam rangka untuk menggagalkan berlakunya Permenaker karena dinilai merugikan buruh Indonesia.
“Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana/Reza Deni)(Kompas.com/Rully R. Ramli)
Artikel lain terkait Kontroversi JHT
Berita Populer
Baca tanpa iklan