Perjalanan Permenaker soal JHT: Diteken Menaker hingga Kini Diminta Jokowi untuk Direvisi
Berikut rangkaian perjalanan soal JHT dari awal penekenan oleh Menaker hingga diminta Presiden Jokowi untuk direvisi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah memasuki babak baru.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait polemik pencairan dana JHT.
Presiden memerintahkan kepada kedua menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran.
Dikutip dari YouTube Sekretariat Negara, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan penyederhanaan soal pencairan dana JHT melalui pertimbangan masa sulit sekarang.
“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.
Baca juga: Respons Menaker Ida setelah Dipanggil Jokowi, Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan JHT
Sementara itu, respons Ida mengenai pemanggilan Presiden Jokowi terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dirinya mengatakan pihaknya akan melakukan revisi.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden.”
“Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujarnya pada Selasa (22/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Diteken Menaker
Awal mula munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah ditekennya aturan tersebut oleh Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Permenaker ini pun sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Namun adanya Permenaker ini menimbulkan polemik di masyarakat yaitu terkait isi dari pasal 3 yang berisi manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” demikian isi dari pasal tersebut.
Baca juga: Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh
Padahal pada aturan sebelumnya, JHT bisa diklaim pekerja sebulan setelah mengundurkan diri dari bekerja.
Dikritik hingga Adanya Aksi Demo
Keluarnya Permenaker soal JHT ini pun menimbulkan kritik dan bahkan adanya aksi massa yang dilakukan.
Contohnya adalah dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari.
Dirinya mengatakan agar pemerintah mengkaji ulan Permenaker tersebut.
“Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencairan dana JHT tersebut untuk bertahan hidup, sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun.”
“Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,”ujarnya pada 12 Februari 2022 dikutip dari Tribunnews.
Selain kritik, petisi pun juga digalang melalui situs change.org oleh akun bernama Suhari Ete.
Petisi dengan judul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun” tersebut hingga saat ini, Selasa (22/2/2022) pukul 09.49 WIB telah ditandatangani sebanyak 425.524 tanda tangan.
Petisi ini ditujukan kepada Menaker, Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Presiden Jokowi.
Baca juga: KSPSI Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Menaker Bicarakan JHT
Isi dari petisi tersebut menginginkan adanya pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena JHT baru bisa diambil saat memasuki usia pensiun.
Tidak hanya petisi, aksi massa juga dilakukan terkait penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Unjuk rasa tersebut digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan Kantor Kemnaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta pada 16 Februari 2022 lalu.
Dikutip dari Tribunnews, tuntutan dari aksi massa tersebut adalah pencabutan Permenaker Nomor Tahun 2022 serta keinginan untuk dicopotnya Ida Fauziyah sebagai Menaker.
Presiden KSPI, Said Iqbal pun juga mengatakan terkait aksi unjuk rasa di mana dilakukan tidak hanya di Jakarta tetapi di seluruh Indonesia.
“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indoensia,” ujarnya.
Setelah adanya aksi massa yang dilakukan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga berencana akan menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini diungkapkan oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.
Dirinya mengatakan gugatan tersebut akan disampaikan besok, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Andi mengatakan gugatan ini dalam rangka untuk menggagalkan berlakunya Permenaker karena dinilai merugikan buruh Indonesia.
“Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana/Reza Deni)(Kompas.com/Rully R. Ramli)
Artikel lain terkait Kontroversi JHT