Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Iqbal Desak Permenaker Dicabut Setelah Ada Instruksi Presiden: Jangan Akal-akalan Dalam Revisi

Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencabut Peraturan Menaker (Permenaker)

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Said Iqbal Desak Permenaker Dicabut Setelah Ada Instruksi Presiden: Jangan Akal-akalan Dalam Revisi
Tribunnews.com, Reynas Abdila
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memberikan pernyataan soal instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kemudahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat pekerja/buruh di PHK.

Dengan adanya instruksi tersebut, Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencabut Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 (2/2022).

Karena menurutnya Permenaker itu melawan PP Nomor 60 tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

“Sudah selayaknya revisi Permenaker 2/2022 tersebut mengembalikan pada isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, atau dengan kata lain yang dimaksud revisi itu mencabut Permenaker 2/2022,” kata Said Iqbal pada konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2/2022).

“Jangan lagi Menaker dan Menko Perekonomian main akal-akalan dengan kalimat-kalimat yang dituangkan dalam revisi Permenaker 2/2022,” lanjutnya.

Said Iqbal mendesak pemerintah mencabut Permenaker soal JHT itu dalam 1x7 hari setelah adanya pernyataan dari Presiden lewat Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin kemarin.

Baca juga: Pemerintah: Aturan JHT akan Direvisi, Lebih Disederhanakan

Jika Permenaker tidak dicabut, buruh mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar, massif dan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia, bila dalam 1x7 hari Menaker belum cabut Permenaker 2/2022.

Berita Rekomendasi

“Satu minggu paling lambat, jangan main-main lagi. Cukup dikeluarkan satu Permenaker baru yang isinya 2, yaitu menyatakan Permenaker 2/22 secara keseluruhan dinyatakan tidak berlaku dan menyatakan berlakunya kembali Permenaker 19/2015, sudah cukup sampai situ,” kata Said Iqbal.

“Kami terus terang agak khawatir dengan cara Menaker dan Menko Perekonomian terus bertahan dengan sikapnya, yang menurut pandangan kami kebijakan mereka melawan kebijakan presiden,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan pada prinsipnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Indonesia mendukung penuh imbauan Presiden Jokowi yang meminta seluruh buruh/pekerja menjaga iklim kondusif dalam negeri untuk menarik investasi.

Akan tetapi menurutnya, pemerintah juga jangan mengakali kebijakan terhadap pekerja/buruh berkaitan dengan dana JHT.

Karena dana JHT adalah dana tabungan sosial yang seharusnya bisa diambil kapan saja oleh pekerja/buruh

Said Iqbal berujar kondisi ketenagakerjaan Indonesia belum sepenuhnya pulih karena pandemi Covid-19, dan masih terjadi PHK dimana-mana.

“Perintah Presiden jelas, tidak perlu ditafsirkan lagi, dipermudah, karena masih ada yang terkena PHK dan kesulitan karena pandemi Covid-19,” ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas