Soal Kasus Nurhayati, KPK dan Bareskrim Polri akan Turun Tangan
KPK dan Bareskrim Polri akan turut ambil bagian dalam kasus Nurhayati yang ditetapkan tersangka setelah melaporkan atasannya yaitu Kepala Desa S.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
![Soal Kasus Nurhayati, KPK dan Bareskrim Polri akan Turun Tangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nurhayati-bendaraha-desa-cirebon.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri akan turun tangan mengenai kasus yang dihadapi pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang bernama Nurhayati.
Dalam tugasnya, KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Cirebon soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango pada Senin (21/2/2022).
“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” kata Nawawi dikutip dari Kompas.com.
Sementara soal penetapan tersangka terhadap Nurhayati, Nawawi belum bisa berkomentar banyak.
Baca juga: Nurhayati Jadi Tersangka, LPSK: Bisa Buat Publik Takut untuk Laporkan Kasus Korupsi
Ia hanya menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.
“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lalu terkait keterlibatan Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayanti adalah dengan menerjunkan Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) dikutip dari Tribunnews.
Hal ini dikemukakan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Agus mengatakan tim pengawas yang diturunkannya akan mengetahui proses penyidikan yang membelit Nurhayati.
“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidik) untuk cek,” kata Agus pada Senin (21/2/2022).
Namun secara lebih jauh apa yang bakal dilakukan lebih jauh, Agus masih enggan untuk menjelaskan.
Termasuk apakah adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan di balik penetapan tersangka tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial dan berisi pengakuan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati.