Soal Kasus Nurhayati Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka, Kompolnas: Ini Preseden Buruk
Kompolnas tanggapi soal kasus Nurhayati, pelapor dugaan korupsi di Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti memberi tanggapannya soal kasus Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Nurhayati adalah pelapor dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020, yang Kepala Desa Citemu berinisial S.
Namun, di ujung penyidikan, Nurhayati sebagai pelapor malah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut membantu Kades S memperkaya diri menggunakan dana desa.
Baca juga: Nurhayati Jadi Tersangka, LPSK: Bisa Buat Publik Takut untuk Laporkan Kasus Korupsi
Poengky menyayangkan penetapan tersangka pada Nurhayati.
Menurutnya, kasus ini memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Ini jadi preseden buruk. Saksi dan korban punya niat baik untuk melaporkan tapi ternyata akhirnya malah dijadikan tersangka," kata Poengky, dikutip dari tayangan langsung Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Cerita Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Jadi Tersangka Setelah Laporkan Atasan Korupsi
Dari kasus Nurhayati ini, Poengky menilai adanya komunikasi yang kurang baik antara Kejaksaan Negeri Cirebon dengan penyidik Polres Cirebon.
Terlebih, jaksa baru memberikan petunjuk soal peran Nurhayati diduga turut serta dalam kasus korupsi itu di akhir penyidikan.
"Saya melihat ini bentuk komunikasi koordinasi kurang bagus antara penyidik dengan jaksa penuntut umum. Di satu sisi, penyidik sebetulnya ingin kasus yang disidiknya segera dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa."
"Tapi kemudian jaksa memberi petunjuk untuk melengkapi bukti-bukti atau untuk tindakan tindakan lain sehingga kasus ini dianggap cukup bukti," kata Poengky.
Poengky menyebut terkadang aparat polisi alami kesulitan agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap.
Baca juga: Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, Kapolres dan Kajari Cirebon Beberkan Alasannya
Ia pun menduga adanya kurang komunikasi dan masalah yang berkaitan saat proses berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Saya melihat di beberapa kasus seperti ini, jadi kadang-kadang polisi ini pusing juga gimana caranya agar segera P-21."
"Karena dia akan melakukan berbagai macam cara sesuai dengan petunjuk dari jaksa. Saya menduga ini kaitannya dengan hal itu," ucap Poengky.