Soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid, DMI Minta Ada Pembedaan Penerapan di Kota dan Desa
Penerapan pedoman pengeras suara di masjid harus dilaksanakan bertahap, harus ada pembedaan penerapan untuk masjid yang berada di perdesaan dan kota.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) Imam Addaruqutni menilai penerapan pedoman pengeras suara di masjid harus dilaksanakan secara bertahap.
Menurutnya, harus ada pembedaan penerapan untuk masjid yang berada di perdesaan dan perkotaan.
"Saya rasa ini nanti akan bertahap, tidak seketika begitu. Karena harus ada pembedaan mungkin ya. Sebagian keluhan yang kita dengar ini, beda antara masyarakat kota dengan masyarakat desa ini," ujar Imam dalam webinar Obsesi, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Dukung Pedoman Pengeras Suara di Masjid, MUI: Sejalan dengan Ijtima Ulama
Imam mengungkapkan selama ini di sebagian masyarakat penggunaan suara speaker masjid sudah menjadi tradisi.
Perubahan tradisi yang terjadi tersebut, kata Imam, bisa mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat.
"Persoalannya adalah mengubah tradisi itu memang tidak serta merta enak kedengarannya. Karena komennya itu bahkan jadi apa kurang sedap bagi para pelaku atau juga pemangku tradisi itu," tutur Imam.
Imam meminta para pemangku kepentingan melakukan evaluasi secara bertahap dalam penerapan pedoman ini.
Meski begitu, Imam berharap para pengurus masjid dapat menerapkan aturan ini.
"Mudah-mudahan ini para penggiat masjid, takmir, dan DKM siaplah untuk itu. dan sudah maklum," pungkas Imam.
Baca juga: Menag Keluarkan Surat Edaran soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Isinya
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).