Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang Ditahan, Pernah Kirim Surat untuk Kapolri

Inilah sosok Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang ditahan. Ia pernah mengirim surat untuk Kapolri yang berujung pada pencopotan jabatannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in SOSOK Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang Ditahan, Pernah Kirim Surat untuk Kapolri
Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA
Brigjen TNI Junior Tumilaar. Inilah sosok Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang ditahan. Ia pernah mengirim surat untuk Kapolri yang berujung pada pencopotan jabatannya. 

Dicopot dari Jabatan

Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar.
Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar. (Capture Video Kompas TV)

Surat Junior itu pun akhirnya berbuntut panjang dan membuat Junior dicopot dari jabatannya sebagai XIII/Merdeka.

Jenderal bintang satu itu diindikasikan melanggar hukum disiplin dan pelanggaran hukum pidana militer.

Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, seperti dikutip Tribunnews.com dari situs TNI AD, Sabtu (9/10/2021) menyebutkan, KSAD telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT.

Selanjutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar dimutasi menjadi Staf khusus KSAD terhitung sejak 8 Oktober 2022.

"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Sukotjo.

Menurut dia, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.

BERITA TERKAIT

"Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya.

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Respons Setelah Dicopot

Merespons pencopotannya, Brigjen TNI Junior Tumilaar menyadari tindakannya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki risiko.

Bahkan, Junior sudah memprediksi bahwa tindakannya itu bisa berdampak terhadap jabatannya.

Namun dia tak menyesali perbuatannya karena menilai yang dilakukan untuk hal yang benar.

"Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas