Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Pernah Lakukan Perbuatan Tercela, Pertimbangan Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Polisi 6 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, penjara 6

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Pernah Lakukan Perbuatan Tercela, Pertimbangan Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Polisi 6 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, Senin (22/2/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, berupa pidana penjara selama 6 tahun atas perkara Unlawful Killing anggota Laskar FPI.

Dalam menjatuhkan tuntutan itu, setidaknya ada dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Pada hal yang memberatkan, jaksa menyatakan kalau perbuatan kedua terdakwa tidak seyogyanya dilakukan mengingat keduanya merupakan anggota kepolisan yang seharusnya melindungi masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa yang menjalankan pelaksanaan tugas selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," kata jaksa dalam tuntutan secara virtual yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Sedangkan untuk hal yang meringankan, keduanya telah menjadi anggota polisi selama 15 tahun untuk Briptu Fikri Ramadhan, dan selama 20 tahun untuk Ipda M Yusmin Ohorella.

Tak hanya itu, dalam pertimbangan ini keduanya juga kata jaksa tidak pernah tercatat melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Senasib dengan Briptu Fikri, Ipda Yusmin Juga Dituntut 6 Tahun Bui pada Perkara Unlawful Killing

Berita Rekomendasi

"Hal yang meringankan terdakwa Yusmin bahwa terdakwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 20 tahun. Hal yang meringankan terdakwa Fikri berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun. Bahwa terdakwa selama bertugas sebagai polisi tidak pernah melakukan perbuatan tercela," tukas jaksa.

Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa, baik Briptu Fikri Ramadhan maupun IPDA M. Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara.

Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat (25/2/2022).

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut Hari ini, Berikut Respons Kuasa Hukum

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas