Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Menurut SE 05 Tahun 2022

Tata cara penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor SE 05 tahun 2022.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Menurut SE 05 Tahun 2022
kemenag.go.id
Surat edaran Menteri Agama nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala 

- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar

Baca juga: PBNU Sepakat dengan SE Menag Selama tak Melarang Total Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim

Download SE 05 Tahun 2022 di sini>>>

Berita Rekomendasi

Bukan untuk Batasi Dakwah

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib, memastikan Surat SE 05 tahun 2022 bukan untuk membatasi dakwah.

Dirinya memastikan Kemenag tidak membatasi kebebasan masyarakat dalam menjalankan ajaran agama.

"Saya ingin mengajak semua komponen bahwa SE 05 tahun 2022 ini dikeluarkan bukan dalam konteks mengurangi syiar, bukan membatasi dakwah, bukan membatasi kebebasan dalam menjalankan ajaran agama," ujar Adib dalam webinar Obsesi, Selasa (22/2/2022).

Adib mengatakan Kemenag bakal melakukan sosialisasi terkait pedoman ini kepada seluruh lapisan masyarakat.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah upaya menggiring isu bahwa pemerintah membatasi syiar Islam.

"Sosialisasi targetnya tidak hanya semata-mata mengetahui, tapi memahami tentang filosofinya, latar belakang. Apa makna di balik peraturan ini," ucap Adib.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas