Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Menurut SE 05 Tahun 2022
Tata cara penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor SE 05 tahun 2022.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar
Baca juga: PBNU Sepakat dengan SE Menag Selama tak Melarang Total Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala
Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim
Download SE 05 Tahun 2022 di sini>>>
Bukan untuk Batasi Dakwah
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib, memastikan Surat SE 05 tahun 2022 bukan untuk membatasi dakwah.
Dirinya memastikan Kemenag tidak membatasi kebebasan masyarakat dalam menjalankan ajaran agama.
"Saya ingin mengajak semua komponen bahwa SE 05 tahun 2022 ini dikeluarkan bukan dalam konteks mengurangi syiar, bukan membatasi dakwah, bukan membatasi kebebasan dalam menjalankan ajaran agama," ujar Adib dalam webinar Obsesi, Selasa (22/2/2022).
Adib mengatakan Kemenag bakal melakukan sosialisasi terkait pedoman ini kepada seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah upaya menggiring isu bahwa pemerintah membatasi syiar Islam.
"Sosialisasi targetnya tidak hanya semata-mata mengetahui, tapi memahami tentang filosofinya, latar belakang. Apa makna di balik peraturan ini," ucap Adib.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.