Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Menurut SE 05 Tahun 2022
Tata cara penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor SE 05 tahun 2022.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
kemenag.go.id
Surat edaran Menteri Agama nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
"Jangan sampai ada yang menggoreng kesana kemari. Jadi dianggap pemerintah mengatur urusan agama, pemerintah anti syiar, itu sama sekali tidak. Justru untuk menjaga kemaslahatan umum," ucap Adib.
Menurutnya, pengeras suara masjid dan musala bukan satu-satunya alat untuk menyebarkan syiar agama.
Dakwah di masa kini, menurut Adib, bisa disampaikan melalui media sosial.
"Syiar itu bukan satu satunya melalui pengeras suara. Bahwa Islam agama Rahmatan Lil Alamin memberikan pengayoman, perlindungan, kenyamanan, Islam memberikan kedamaian," pungkas Adib.
(Tribunnews.com/Fajar/Fahdi Fahlevi)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.