Brigjen Junior Tumilaar Harus Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Militer Meski Sebentar Lagi Pensiun
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memberikan penjelasan terkait penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memberikan penjelasan terkait penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Tatang mengatakan Brigjen Junior Tumilaar menjalani penahanan sementara karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
"Berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," kata Tatang dilansir dari tniad.mil.id, Selasa (22/2/2022).
Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI Junior Tumilaar telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.
Tindakan itu berupa mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Bojong Koneng, Jawa Barat.
Baca juga: Ini Perkara yang Membuat Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Puspom TNI AD
"Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022," katanya.
Pada saat ini berkas perkara Brigjen Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Sementara untuk Brigjen TNI Junior Tumilaar dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.
Tatang pun memberikan tanggapannya terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada KSAD dengan alasan bahwa ia menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada 3 April 2022 akan pensiun.
Baca juga: Kata Anggota Komisi I DPR Soal Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar
"Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," katanya.
"Selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," katanya.
Sebelumnya foto selembar surat yang ditulis tangan beredar di media sosial, Senin (21/2/2022).
Surat tersebut berisi permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.