Brigjen Junior Tumilaar Harus Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Militer Meski Sebentar Lagi Pensiun
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memberikan penjelasan terkait penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar
Penulis: Adi Suhendi
Dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD tersebut, Junior mengaku dirinya sakit asam lambung atau GERD.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP MM (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian isi yang tertulis dalam alinea kedua surat tersebut.
Baca juga: Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Menurut Anggota Komisi I DPR Sudah Sesuai Prosedural
Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).
Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.
Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior. (Tribunnews.com/ Gita/ Adi)