Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datangi Kantor dan Berdialog, Ketum KASBI: Menaker Ida Fauziyah Janji Akan Ubah Aturan soal JHT

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengatakan Menaker Ida Fuziyah berjanji akan mengubah aturan terkait JHT.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Datangi Kantor dan Berdialog, Ketum KASBI: Menaker Ida Fauziyah Janji Akan Ubah Aturan soal JHT
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengatakan Menaker Ida Fuziyah berjanji akan mengubah aturan soal dana jaminan hari tua (JHT).

Perwakilan buruh telah menyampaikan tuntutannya secara langsung, yaitu mencabut aturan pencairan dana JHT yang baru bisa dicairkan pekerja saat berusia 56 tahun.

Menaker Ida Fauziyah merespons tuntutan buruh dan berjanji akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Direspon oleh ibu Ida Fauziyah, itu menyamaikan bahwa mereka aka segera melakukan perubahan atas peraturan yang mereka buat karena menuai banyak polemik," ujar Nining, Rabu (23/2/2022), dikutip dari Kompas Petang.

Kasbi dan buruh melakukan unjuk rasa untuk menuntut pencabutan aturan soal pencairan dana jaminan hari tua (JHT).

Baca juga: Sekjen Gelora: Isu JHT Memasuki Fase Antiklimaks, Tidak Bisa Lepas Begitu Saja

Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan BPJS Banten: Tuntut Aturan JHT Seperti Semula

Unjuk rasa ini kembali digelar di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta.

Buruh kembali mendesak Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana JHT saat pekerja memasuki usia 56 tahun.

Berita Rekomendasi

Buruh menilai aturan pencairan dana JHT yang baru hanya akan mempersulit buruh.

Perwakilan buruh telah menyampaikan tuntutannya secara langsung dan berdialog dengan Ida Fauziyah di Kantor Menaker. 

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Bagaimana Tata Cara Penerbitan Peraturan Menteri?

Diskusi tersebut juga diunggah Ida Fauziyah melalui akun instagram pribadinya @idafauziyahnu.

Dalam unggahnnya, Ida mengaku senang mendapat masukan dari perwakilan buruh Kasbi.

"Senang sekali hari ini saya menerima silaturahmi dari teman-teman Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia @knfederasikasbi_, terima kasih atas masukan yang disampaikan," tulis Ida dalam akun Instagramnya. 

Ida juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam menyampaikan aspirasi. 

"Silahkan untuk menampaikan aspirasinya asalkan tetap jaga protokol kesehatan," pungkasnya. 

Jokowi Perintahkan Airlangga-Ida Revisi Permenaker dan Permudah Pencairan JHT

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan di Istana terkait pencairan dana JHT pada Senin, (21/2/2022)

Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan. 

Menaker menjelaskan setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. 

Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini. 

Dalam arahanya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

Kemenaker Sebut Permenaker 2 Tahun 2002 Sudah Disetujui Presiden

Kemenaker menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenker Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan dari atas.

Sebelumnya Presiden KSPSI menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015. 

Namun Dirjen Putri menjelaskan jika Permenaker ini dianggap bertentangan dengan aturan Presiden, maka Sekretaris Kabinet dan Kementerian Hukum dan HAM tidak akan menyetujui Permenaker ini.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Larasati Dyah Utami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas