Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Dikeroyok Debt Collector, Haris Pertama Bilang Tak Pernah Berutang ke Siapapun

Haris Pertama justru heran jika motif tiga pelaku yang mengeroyoknya dilatarbelakangi oleh utang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Disebut Dikeroyok Debt Collector, Haris Pertama Bilang Tak Pernah Berutang ke Siapapun
Fandi Permana
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022) 

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Alvi, dan Irwan merupakan eksekutor.

Sementara pelaku berinisial SS merupakan orang yang memerintahkan para eksekutor untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

Para pelaku berprofesi sebagai debtcollector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.

Sebab, para pelaku baru ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi sehingga masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus.

Atas perbuatannya 4 tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran hanya memerintahkan eksekutor.

Berita Rekomendasi

Dua tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi adalah Alvi C dan Irwan. Polisi meminta agar keduanya beritikad baik dengan menyerahkan diri ke polisi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas