FAKTA Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, KSAD Dudung Sebut Bertugas Tanpa Perintah, Fadli Zon Membela
Berikut sejumlah fakta terkait penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar, KSAD Jenderal Dudung menyebut gara-gara melakukan tugas tanpa perintah.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Ia membenarkan Brigjen Junior sempat mengalami sakit asam lambung sejak dua hari lalu (hari Minggu).
Namun, Chandra menegaskan Junior telah diperiksa oleh Dokter Puspomad dan diberikan pengobatan.
"Brigjen TNI JT sejak 2 hari lalu mengalami gangguan kesehatan (Asam Lambung) dan telah diperiksa oleh Dokter Puspomad serta diberikan pengobatan," kata Chandra saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: TB Hasanuddin Nilai Penahanan Brigjen Junior Sudah Sesuai Prosedur
Baca juga: Danpuspomad Ungkap Berkas Perkara Brigjen Junior Tumilaar Telah Dilimpahkan ke Odmilti II Jakarta
Brigjen Junior Minta Diampuni karena Hendak Pensiun
Lebih lanjut, dalam suratnya, Brigjen Junior juga memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan.
Menurutnya, pengampunan dilakukan karena ia hendak memasuki masa pensiun.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior dalam suratnya.
TNI AD Sebut Usia Pensiun Tak Hentikan Proses Pemeriksaan
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna pun merespons surat permohonan pengampunan dari Brigjen Junior.
Tatang mengatakan, usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer sepanjang tindak pidana dilakukan saat masih menjadi prajurit TNI.
"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Tatang dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD pada Selasa (22/2/2022) malam.
Fadli Zon Dukung Brigjen Junior karena Sudah Bela Rakyat
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon membela Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
Fadli menganggap wajar tindakan seorang tentara yang membela rakyat.