Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, KSAD Dudung Sebut Bertugas Tanpa Perintah, Fadli Zon Membela

Berikut sejumlah fakta terkait penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar, KSAD Jenderal Dudung menyebut gara-gara melakukan tugas tanpa perintah.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in FAKTA Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, KSAD Dudung Sebut Bertugas Tanpa Perintah, Fadli Zon Membela
Kompas TV/Tribun Manado
Kolase surat bertulis tangan (kiri) Brigjen TNI Junior Tumilaar yang dikirimkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar Brigjen TNI Junior Tumilaar sedang ditahan Puspom TNI AD menyeruak ke publik sejak Senin (21/2/2022).

Kabar tersebut berhembus setelah foto selembar surat yang ditulis tangan olehnya beredar di media sosial.

Dalam surat tersebut, tertulis permohohan Brigjen Junior untuk dievakuasi dari Rumah Tahanan Militer (RTM) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat ke RSPAD.

Diduga, penahanan Brigjen Junior disebabkan karena ia melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.

Lantas, apa saja fakta-fakta terkait penahanan Brigjen TNI Junior?

Baca juga: PROFIL Brigjen TNI Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang Ditahan, Pernah Mengamuk di Sentul City

Baca juga: Kata Anggota Komisi I DPR Soal Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar

BERITA REKOMENDASI

Brigjen Junior Minta Dievakuasi karana Derita GERD

Permohonan evakuasi yang diminta Brigjen Junior bukan tanpa sebab.

Dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD tersebut, Junior mengaku sakit asam lambung atau GERD.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP MM (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian isi yang tertulis dalam alinea kedua surat tersebut, dilansir Tribunnews.

Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.


Danpuspomad Sebut Brigjen Junior Sudah Diberi Pengobatan

Menanggapi surat yang dilayangkan Brigjen Junior, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo buka suara.

Ia membenarkan Brigjen Junior sempat mengalami sakit asam lambung sejak dua hari lalu (hari Minggu).

Namun, Chandra menegaskan Junior telah diperiksa oleh Dokter Puspomad dan diberikan pengobatan.

"Brigjen TNI JT sejak 2 hari lalu mengalami gangguan kesehatan (Asam Lambung) dan telah diperiksa oleh Dokter Puspomad serta diberikan pengobatan," kata Chandra saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: TB Hasanuddin Nilai Penahanan Brigjen Junior Sudah Sesuai Prosedur

Baca juga: Danpuspomad Ungkap Berkas Perkara Brigjen Junior Tumilaar Telah Dilimpahkan ke Odmilti II Jakarta

Brigjen Junior Minta Diampuni karena Hendak Pensiun

Lebih lanjut, dalam suratnya, Brigjen Junior juga memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan.

Menurutnya, pengampunan dilakukan karena ia hendak memasuki masa pensiun.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior dalam suratnya.

TNI AD Sebut Usia Pensiun Tak Hentikan Proses Pemeriksaan

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna pun merespons surat permohonan pengampunan dari Brigjen Junior.

Tatang mengatakan, usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer sepanjang tindak pidana dilakukan saat masih menjadi prajurit TNI.

"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Tatang dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD pada Selasa (22/2/2022) malam.

Fadli Zon Dukung Brigjen Junior karena Sudah Bela Rakyat

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon membela Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

Fadli menganggap wajar tindakan seorang tentara yang membela rakyat.

Apalagi berada di pihak yang benar.

"Tentara kita berasal dari rakyat, tentara rakyat. Membela rakyat wajar apalagi dipihak yg benar. Bravo P Junior Tumilaar," tulis Fadli melalui akun Twitter miliknya, @fadlizon, Selasa (22/2/2022), dilansir Tribunnews.

Senada dengan pernyataan Fadli, mantan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam juga merespons kasus Brigjen Tumilaar.

Ia mengaku merasa simpati pada keinginan Tumilaar yang membela rakyat.

"Saya bersimpati pada Pak Junior Tumilaar perwira TNI AD yang berniat membela rakyat...

Bolekan hati dan pikiran saya berpihak pada niat beliau?...Lanjutken brother!!!," kata Dipo melalui akun Twitter miliknya, @dipoalam49.

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar yang Dibui Jenderal Dudung adalah Kawan Lettingnya Sendiri

Baca juga: Bela Brigjen Junior Tumilaar yang Kini Ditahan, Fadli Zon: Wajar Tentara Bela Rakyatnya

KSAD Dudung Sebut Brigjen Junior Bela Rakyat Padahal Bukan Kewenangannya

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan alasan mengapa Brigjen Junior ditahan.

Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat."

"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).

Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

"Dia melakukan kegiatan diluar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.

(Tribunnews.com/Maliana/Adi Suhendi/Gita Irawan/Milani Resti Dilanggi)

Berita lain terkait Brigjen Junior Tumilaar Ditahan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas