Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penahanan Brigjen Junior Tumilaar: Diduga Salah Gunakan Wewenang dan Harus Jalani Pemeriksaan

Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Ia pun tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun akan pensiun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in FAKTA Penahanan Brigjen Junior Tumilaar: Diduga Salah Gunakan Wewenang dan Harus Jalani Pemeriksaan
(Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA)
Brigjen TNI Juniar Tumilaar. Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Ia pun tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun akan pensiun. 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kabar penahanan itu diketahui dari foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar dan dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dikutip dari tniad.mil.id, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng, Jawa Barat.

Baca juga: TNI AD: Usia Pensiun Tidak Bisa Hentikan Proses Pemeriksaan Brigjen Junior di Pengadilan Militer

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Harus Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Militer Meski Sebentar Lagi Pensiun

Pihak TNI juga menyatakan, Junior tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun ia akan segera pensiun pada 3 April mendatang.

Selengkapnya, inilah fakta-fakta terkait penahanan Junior Tumilaar sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Diduga Salah Gunakan Wewenang

Berita Rekomendasi

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Junior Tumilaar ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang.

"Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," ujar Tatang.

Junior Tumilaar disebut melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.

Atas tindakannya itu, Junior ditahan sementara untuk kepentingan proses penyidikan hingga 15 Februari 2022.

Saat ini, lanjut Tatang, berkas perkara Junior telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Junior dititipkan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok sambil menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

2. Tetap Harus Jalani Pemeriksaan

Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar.
Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar. (Capture Video Kompas TV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas