Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penahanan Brigjen Junior Tumilaar: Diduga Salah Gunakan Wewenang dan Harus Jalani Pemeriksaan

Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Ia pun tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun akan pensiun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in FAKTA Penahanan Brigjen Junior Tumilaar: Diduga Salah Gunakan Wewenang dan Harus Jalani Pemeriksaan
(Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA)
Brigjen TNI Juniar Tumilaar. Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Ia pun tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun akan pensiun. 

Tindakan itu yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.

"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," kata Letjen Chandra.

Ia mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.

"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," ujarnya.

Atas alasan itu maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.

Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka tersebut tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Letjen Chandra.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, nama Junior Tumilaar kembali menjadi sorotan setelah video yang menampilkan dirinya mengamuk di Sentul City beredar di media sosial.

Saat itu ia memarahi PT Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, terlihat Brigjen Junior meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.

Sebelumnya Jenderal bintang satu ini, sempat bertemu dengan warga yang bersengketa dengan pihak Sentul City, di Kantor Desa Bojong Koneng.

Dalam pertemuan ini, Brigjen Junior Tumilaar menilai tindakan yang dilakukan pihak PT Sentul City, termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan dia menyebut nama seorang Brigjen.


Sebelumnya pada 19 Januari lalu, Brigadir Jenderal Junior Tumilaar hadir di DPR RI Komisi III selaku penasihat para korban gusuran.

"Saya Brigjen Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat. Korban dari penggusuran PT Sentul City," katanya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Gita Irawan) (Kompas.com/Elza Astari Retaduari)

Berita lain terkait Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas