Ini Perkara yang Membuat Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Puspom TNI AD
Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan Puspom TNI AD karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan Puspom TNI AD karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
Brigjen TNI Junior Tumilaar diketahui sedang menjalani penahanan setelah foto selembar surat yang ditulis tangan beredar di media sosial, Senin (21/2/2022).
Surat tersebut berisi permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD tersebut, Junior mengaku dirinya sakit asam lambung atau GERD.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP MM (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian isi yang tertulis dalam alinea kedua surat tersebut.
Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kata Anggota Komisi I DPR Soal Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar
Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.
Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.
Menyikapi beredarnya surat tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkap asal usul Brigjen Junior ditahan.
Brigjen Junior Tumilaar dianggap telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.
Baca juga: Bela Brigjen Junior Tumilaar yang Kini Ditahan, Fadli Zon: Wajar Tentara Bela Rakyatnya
Adapun perbuatan tersebut berupa mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Bojong Koneng Jawa Barat.
Dudung mengatakan setiap prajurit dalam melaksanakan tugas harus atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.