Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Perkara yang Membuat Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Puspom TNI AD

Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan Puspom TNI AD karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Ini Perkara yang Membuat Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Puspom TNI AD
Capture Video Kompas TV
Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan Puspomad karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. 

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: TB Hasanuddin Nilai Penahanan Brigjen Junior Sudah Sesuai Prosedur

Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

"Dia melakukan kegiatan di luar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.

Berkas sudah dilimpahkan

Terpisah, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan dalam rangka proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM.

Berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Kemudian Oditur Militer Tinggi (Odmiliti) II menitipkan penahanan Brigjen Junior Tumilaar kepada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

"Penahanan oleh Puspomad dilaksanakan terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022 dan Berkas Perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta," kata Chandra.

Baca juga: Danpuspomad Tegaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar Telah Diperiksa Dokter dan Diberi Pengobatan

Chandra pun membenarkan bila Brigjen TNI Junior Tumilaar sempat mengalami gangguan kesehatan asam lambung pada dua hari lalu.

Terkait hal itu, dokter dari Puspomad sudah melakukan pemeriksaan terhadap Junior dan memberikannya pengobatan.

"Brigjen TNI JT sejak 2 hari lalu mengalami gangguan kesehatan (ssam lambung) dan telah diperiksa oleh Dokter Puspomad serta diberikan pengobatan," kata Chandra.

Pensiun tak hentikan proses pemeriksaan

Terkait permohonan pengampunan Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada KSAD, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memberikan tanggapannya.

Brigjen Junior diketahui mengajukan permohonan pengampunan dengan dua alasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas