Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Bagaimana Tata Cara Penerbitan Peraturan Menteri?

Presiden Jokowi meminta adanya revisi terkait Permenaker soal JHT. Lalu, bagaimanakah tata cara penerbitan Peraturan Menteri?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Bagaimana Tata Cara Penerbitan Peraturan Menteri?
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Senin (21/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden Jokowi memerintahakan kepada kedua menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara pencairan dan persyaratan pembayaran JHT.

Dikutip dari YouTube Sekretariat Negara, penyederhanaan yang diinginkan Jokowi terkait pencairan dana JHT adalah melalui pertimbangan masa sulit sekarang yaitu pandemi Covid-19.

“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ungkap Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Namun, sebelum dipanggil Jokowi, pihak Kemnaker pernah mengatakan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapat persetujuan dari Presiden.

Baca juga: Bukan Direvisi, KASBI Desak Permenaker Nomor 2/2022 soal Klaim JHT Dicabut 

Baca juga: Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT, Minta Kembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada 16 Februari 2022.

“Jadi harus diketahui, terbitnya peraturan menteri apapun harus melalui proses harmoniasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.”

Berita Rekomendasi

Setelah harmonisasi, itu harus mendapatkan izin dari sekretariat kabinet, boleh tidak seorang menteri menerbitkan regulasi tersebut. Izin itu sendiri kan pasti dilihat hirarkinya. Kalaupunada diskresi pasti Bu Menteri pasti ditanya. Akhirnya pun terbit itu berarti ada izin,” ungkap Indah.

Lantas, bagaimanakah tata cara penerbitan Peraturan Menteri (Permen) yang benar?

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2021.

Kemudian, dalam pasal 3 ayat 1 tertulsi setiap rancangan peraturan dari menteri atau kepala lembaga wajib mendapat persetujuan Presiden.

“Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga-Ida Revisi Permenaker dan Permudah Pencairan JHT

Lalu pada pasal 4, rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga harus telah melalui beberapa tahapan yaitu pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi hingga selanjutnya dimintakan persetujuan kepada presiden.

Adapun kriteria yang dibutuhkan agar rancangan peraturan menteri atau lembaga bisa disetujui presiden yaitu:

a. Berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;

b. Bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau

c. Lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga

Setelah itu, pemrakarsa menyampaikan permohonan tertulis kepada presiden dengna menyertakan naskah penjelasan urgensi hingga surat keterangan selesainya tahapan yang tertulis dalam pasal 4.

Tahapan ini termasuk dalam pasal 7 dalam Perpres tersebut.

“Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden,” bunyi pasal tersebut.

Kemudian, rancangan peraturan menteri yang telah mendapatkan persetujuan presiden dapat ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Peraturan menteri/kepala lembaga yang telah diundangkan dalam berita Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” demikian bunyi pasal 10.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Wujud Kepekaan Presiden Terhadap Pekerja

Sehingga ketika merujuk pada Perpres maka Jokowi telah mengetahui mengenai isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 serta hanya melalui persetujuan dirinyalah Permen itu dapat diterbitkan oleh Kemnaker.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Larasati Dyah Utami)

Artikel lain terkait Kontroversi JHT

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas