Ketua JoMan Jadi Saksi di Sidang Munarman Tanpa Sepengetahuan Presiden Jokowi
pria yang karib disapa Noel itu mengaku, kedatangan dirinya sebagai saksi, tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer dihadirkan tim kuasa hukum Munarman sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam sidang yang digelar Rabu (23/2/2022), pria yang karib disapa Noel itu mengaku, kedatangan dirinya sebagai saksi, tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo.
"Saat ini Presiden Jokowi tak tahu (datang sebagai saksi), tapi setelah ini saya yakin (Presiden) tahu," kata Noel dalam persidangan.
Tak hanya itu, Noel menjelaskan, kedatangan dirinya ini merupakan keinginan pribadi untuk memberikan keterangan yang meringankan bagi Munarman.
Hal itu lantaran dia meyakini, kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu tidak pernah terlibat dalam jaringan terorisme sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.
Kata dia, selama saling mengenal satu sama lain, dirinya tidak pernah mendengar adanya seruan yang disampaikan Munarman untuk musuhi negara maupun melakukan gerakan inkonstitusional dan radikal.
"Saya tidak meyakini seperti itu, karena sampai detik ini Presidennya gak berubah, Presiden Jokowi yang didukung oleh saya," kata dia.
Selain Noel, dalam sidang ini kubu Munarman juga menghadirkan sosok berinisial S sebagai saksi meringankan.
Baca juga: Ketua JoMan: Kalau Munarman Teroris Pasti Punya Kesempatan Sakiti Presiden Jokowi di Reuni 212
Dalam keterangannya, S memastikan, tidak ada pembaiatan kepada ISIS pimpinan Syeh Abu Bakr al-Baghdadi dalam seminar yang berlangsung di Markas FPI Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 silam.
Agenda seminar itu turut dihadiri Munarman sebagai pemateri.
"Tidak ada baiat, tidak ada baiat (kepada ISIS)," kata S dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini, eks Sekretaris Umum FPI itu disebut hadir dalam acara baiat berkedok seminar di Makassar.
Lebih lanjut, S yang juga hadir dalam acara itu mengaku tidak mendengar Munarman yang notabenenya merupakan pemateri berbicara tentang ISIS.
Hal itu bermula saat tim kuasa hukum Munarman menanayakan ada atau tidaknya seruan dari Munarman untuk mendukung ISIS dalam acara tersebut.