Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua JoMan Jadi Saksi di Sidang Munarman Tanpa Sepengetahuan Presiden Jokowi

pria yang karib disapa Noel itu mengaku, kedatangan dirinya sebagai saksi, tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua JoMan Jadi Saksi di Sidang Munarman Tanpa Sepengetahuan Presiden Jokowi
Nibras Nada Nailufar/Kompas.com
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer menunjukkan laporan terhadap perempuan perekam video seorang pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo 

"Apakah ada Pak Munarman menyampaikan ajakan 'ayo sama-sama dukung ISIS? Baiat ke ISIS?" tanya tim kuasa hukum.

"Sama sekali tak ada," ucap S.

Lebih jauh, S juga memastikan kalau dirinya selalu mengikuti kajian atau pengajian yang digelar oleh Front Pembela Islam (FPI).

Dalam keterangannya, selama mengikuti pengajian di organisasi yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu, tidak pernah ada bahasan terkait dukungan kepada ISIS.

"Saudara selalu ikut pengajian?," tanya kuasa hukum.

"Sering," jawab S.
 "Pengajian di FPI pernah bahas soal ISIS?," tanya lagi jaksa.

"Gak pernah (ada bahasan soal ISIS)," ungkap S.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas