Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua JoMan Jadi Saksi di Sidang Munarman Tanpa Sepengetahuan Presiden Jokowi

pria yang karib disapa Noel itu mengaku, kedatangan dirinya sebagai saksi, tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua JoMan Jadi Saksi di Sidang Munarman Tanpa Sepengetahuan Presiden Jokowi
Nibras Nada Nailufar/Kompas.com
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer menunjukkan laporan terhadap perempuan perekam video seorang pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer dihadirkan tim kuasa hukum Munarman sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam sidang yang digelar Rabu (23/2/2022), pria yang karib disapa Noel itu mengaku, kedatangan dirinya sebagai saksi, tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo.

"Saat ini Presiden Jokowi tak tahu (datang sebagai saksi), tapi setelah ini saya yakin (Presiden) tahu," kata Noel dalam persidangan.

Tak hanya itu, Noel menjelaskan, kedatangan dirinya ini merupakan keinginan pribadi untuk memberikan keterangan yang meringankan bagi Munarman

Hal itu lantaran dia meyakini, kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu tidak pernah terlibat dalam jaringan terorisme sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.

Kata dia, selama saling mengenal satu sama lain, dirinya tidak pernah mendengar adanya seruan yang disampaikan Munarman untuk musuhi negara maupun melakukan gerakan inkonstitusional dan radikal.

"Saya tidak meyakini seperti itu, karena sampai detik ini Presidennya gak berubah, Presiden Jokowi yang didukung oleh saya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Selain Noel, dalam sidang ini kubu Munarman juga menghadirkan sosok berinisial S sebagai saksi meringankan.

Baca juga: Ketua JoMan: Kalau Munarman Teroris Pasti Punya Kesempatan Sakiti Presiden Jokowi di Reuni 212

Dalam keterangannya, S memastikan, tidak ada pembaiatan kepada ISIS pimpinan Syeh Abu Bakr al-Baghdadi dalam seminar yang berlangsung di Markas FPI Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 silam. 

Agenda seminar itu turut dihadiri Munarman sebagai pemateri.

"Tidak ada baiat, tidak ada baiat (kepada ISIS)," kata S dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini, eks Sekretaris Umum FPI itu disebut hadir dalam acara baiat berkedok seminar di Makassar.

Lebih lanjut, S yang juga hadir dalam acara itu mengaku tidak mendengar Munarman yang notabenenya merupakan pemateri berbicara tentang ISIS. 

Hal itu bermula saat tim kuasa hukum Munarman menanayakan ada atau tidaknya seruan dari Munarman untuk mendukung ISIS dalam acara tersebut.

"Apakah ada Pak Munarman menyampaikan ajakan 'ayo sama-sama dukung ISIS? Baiat ke ISIS?" tanya tim kuasa hukum.

"Sama sekali tak ada," ucap S.

Lebih jauh, S juga memastikan kalau dirinya selalu mengikuti kajian atau pengajian yang digelar oleh Front Pembela Islam (FPI).

Dalam keterangannya, selama mengikuti pengajian di organisasi yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu, tidak pernah ada bahasan terkait dukungan kepada ISIS.

"Saudara selalu ikut pengajian?," tanya kuasa hukum.

"Sering," jawab S.
 "Pengajian di FPI pernah bahas soal ISIS?," tanya lagi jaksa.

"Gak pernah (ada bahasan soal ISIS)," ungkap S.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas