Ketua JoMan: Kalau Munarman Teroris Pasti Punya Kesempatan Sakiti Presiden Jokowi di Reuni 212
Ebenezer memastikan kalau tuduhan yang dialamatkan kepada Munarman dalam perkara ini dinilainya sebuah fitnah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Imanuel Ebenezer dihadirkan kubu terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme, pada Rabu (23/2/2022).
Sidang tersebut sendiri digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Ebenezer hadir langsung di persidangan.
Dalam keterangannya, Ebenezer memastikan kalau tuduhan yang dialamatkan kepada Munarman dalam perkara ini dinilainya sebuah fitnah.
"Makanya kita lihat tuduhan terhadap Munarman terhadap tuduhan terorismenya menurut kami itu tuduhan yang menyesatkan," kata Ebenezer di PN Jakarta Timur.
Hal itu dipastikan Ebenezer, saat Munarman berada dalam acara Reuni 212 di Monas pada 2016 silam.
Saat itu kata dia, dalam agenda reuni Akbar yang diusung oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 tersebut, turut dihadiri oleh pejabat setingkat Menteri hingga Presiden RI Joko Widodo.
Di mana menurut Ebenezer, jika memang Munarman terpapar faham radikal bahkan tergabung dalam kelompok teror maka saat itu keselamatan dari Jokowi berpotensi terancam.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Munarman Aktif Terlibat dalam Pembuatan Buku Putih TP3
"Kalau seandainya munarman teroris, Munarman punya kesempatan untuk menyakiti kepala negara kita, Presiden Jokowi," bebernya.
Bahkan kata dia, Munarman juga pernah mengutuk segala perbuatan teror di beberapa tempat termasuk Gereja di Cinere hingga Surabaya.
"Kalau seandainya Munarman teroris banyak sekali orang yang ditangkap, karena apa? karena membiarkan seorang teroris tidak dilaporkan ke penegak hukum dan ini kan bahaya juga," tukas Ebenezer.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
Dalam penjelasannya, Ebenezer yang notabenenya merupakan pendukung dari Presiden RI Jokowi mengaku secara kesadaran penuh meminta untuk hadir sebagai saksi.
Hal itu didasari karena dia mengaku memiliki hubungan pertemanan dengan Munarman.
"Pertama soal diminta atau tidak, saya meminta kepada Munarman untuk menjadi saksi beliau, saya yang minta ya, bukan Munarman yang minta kemudian Munarman sepakat," kata Ebenezer saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Sosok Immanuel Ebenezer, Relawan Jokowi yang Bela Munarman di Sidang, Sebut Munarman Bukan Teroris
Dalam kedatangannya ini, Ebenezer mengungkap seluruh rekam jejak Munarman sebelum akhirnya ditangkap atas dugaan terorisme ini.
"Makanya kita lihat tuduhan terhadap Munarman terhadap tuduhan terorismenya menurut kami itu tuduhan yang menyesatkan," ucap Ebenezer.
Bahkan dirinya menilai, penangkapan terhadap eks Sekertaris Umum FPI itu ada unsur politis.
Dirinya juga memastikan kalau tuduhan yang selama dijatuhkan kepada Munarman tidak tepat, sebab Ebenezer mengaku punya banyak bukti atas hal itu.
"Jangan juga karena ada sebuah pandangan politik kemudian orang dihukum atas sebuah fitnah yang tidak terbukti," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.