Pengacara Pastikan Crazy Rich Medan Indra Kenz akan Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Binomo
Crazy Rich Medan Indra Kenz akan menghadiri pemeriksaan polisi sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Medan Indra Kenz akan menghadiri pemeriksaan polisi sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyampaikan bahwa kliennya dijadwalkan bakal diperiksa pada Kamis (24/2/2022) besok pagi.
Dia juga dipastikan hadir pemeriksaan tersebut.
"Besok Kamis jam 10 pagi (diperiksa). Iya hadir," ujar Wardaniman saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Wardaniman menyampaikan bahwa kliennya dipastikan dalam kondisi sehat untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Sepengetahuan saya sudah sehat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo memasuki babak baru.
Kini, kasus itu mulai ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebagaimana diketahui, terlapor dalam dugaan kasus penipuan Binomo tersebut merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz. Status perkara itu resmi ditingkatkan terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam konpers virtual, Jumat (18/2/2022).
Ramadhan menyampaikan status perkara tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi.
Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks hingga pencucian uang.
"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.
Adapun hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.