Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Kebijakan BPJS jadi Syarat Akses Layanan Publik malah Mempersulit Masyarakat

Aturan baru pemerintah soal BPJS kesehatan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengamat Sebut Kebijakan BPJS jadi Syarat Akses Layanan Publik malah Mempersulit Masyarakat
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - Aturan baru pemerintah soal BPJS kesehatan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru pemerintah soal BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sehingga mengharuskan masyarakat terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Beberapa layanan publik yang dimaksud yakni dalam pembuatan SIM, STNK hingga proses jual beli tanah.

Untuk diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Menganggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, pengimplementasian inpres tersebut akan menemui banyak kendala.

Menurut Trubus, kebijakan ini hanya akan menyulitkan masyarakat, khususnya warga menengah ke bawah.

Terlebih, saat ini banyak dari mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

"Menurut saya memang dalam implementasinya Inpres Nomor 1 ini akan banyak kendala dan justru menyulitkan masyarakat karena dalam situasi sekarang ini, masyarakat kita terdampak Covid-19."

Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan BPJS Banten: Tuntut Aturan JHT Seperti Semula

Berita Rekomendasi

"Kalau mereka kategori masyarakat menegah ke bawah, tentunya tidak punya kapasitas keuangan untuk membayar premi, itu yang menjadi masalah," kata Trubus dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (23/2/2022).

Untuk itu, pemerintah perlu mencari solusi bagaimana tidak membuat masyarakat ekonominya menengah ke bawah kesusahan.

"Tentu pemerintah harus mencari solusi agar mereka-mereka ini tercover di BPI, jadi harus ada solusi khusus bagi mereka-mereka yang tergolong ekonominya menengah ke bawah."

"Bagaimana kemudian ini ada kebijakan yang lebih kompreshensif, sehingga tidak sekedar memaksakan tapi juga solutif," lanjut Trubus.

DPR Minta Kebijakan Baru Ini Dibatalkan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, buka suara soal adanya kebijakan wajib bagi masyarakat memiliki Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk syarat dalam layanan pertanahan.

Luqman Hakim menilai, hal ini merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang irasional dan sewenang-wenang karena sama saja memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Untuk itu, pihaknya mendesak Mentari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, untuk membatalkan kebijakan barunya ini.

“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?"

"Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” kata Luqman Hakim, Minggu (20/2/2022), dikutip dari laman resmi dpr.go.id.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Tanpa Antre, Buka Aplikasi Mobile JKN

Menurut Luqman, seharusnya Menteri Sofyan memberi masukan jika ada kekeliruan terkait aturan pertanahan.

“Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, (yakni dengan) memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan."

"Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” ujar Luqman Hakim.

Mengutip Kompas.com, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken 6 Januari 2022, layanan yang mempersyaratkan adanya BPJS adalah sebagai berikut:

1. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK

Layanan publik pertama yang harus pakai BPJS Kesehatan adalah permohonan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK di kepolisian.

2. Jual beli tanah

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut BPJS jadi syarat penggunaan layanan jual beli tanah.

Baca juga: Bikin SIM dan SKCK ke Polisi Juga Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucapnya.

3. Pembuatan paspor

Pembuatan paspor termasuk dalam pelayanan keimigrasian yang mensyaratkan masyarakat harus punya BPJS Kesehatan.

Adapun layanan imigrasi yang juga harus pakai BPJS Kesehatan adalah:

- Permohonan paspor baru atau penggantian

- Pelayanan untuk WNA, khususnya alih status keimigrasian

- Layanan izin tinggal terbatas baru

- Pemberian surat keterangan keimigrasian

- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

4. Pendaftaran ibadah haji maupun umrah

Dalam instruksi presiden tertulis bahwa calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).

Baca juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Balik Nama Surat Tanah, Berikut Pernyataa BPN dan Penolakan YLKI

Akan tetapi, belum ada waktu pasti kapan peraturan ini akan mulai diberlakukan.

5. Izin usaha

Kawan Puan yang akan mengajukan izin usaha pun harus memiliki BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang akan mengurus izin usaha diminta wajib menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

6. Kredit Usaha Rakyat

Kawan Puan dan masyarakat umum lain yang akan mengajukan kredit usaha rakyat harus memiliki BPJS Kesehatan.

Hal ini karena instruksi presiden meminta agar peserta penerima kredit usaha rakyat adalah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

7. Santri

Instruksi Presiden juga meminta Menteri Agama untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

8. Sekolah

Semua individu yang terlibat di lingkungan sekolah, baik itu peserta didik maupun guru wajib memiliki BPJS Kesehatan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas