Pengamat Sebut Kebijakan BPJS jadi Syarat Akses Layanan Publik malah Mempersulit Masyarakat
Aturan baru pemerintah soal BPJS kesehatan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru pemerintah soal BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sehingga mengharuskan masyarakat terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Beberapa layanan publik yang dimaksud yakni dalam pembuatan SIM, STNK hingga proses jual beli tanah.
Untuk diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Menganggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, pengimplementasian inpres tersebut akan menemui banyak kendala.
Menurut Trubus, kebijakan ini hanya akan menyulitkan masyarakat, khususnya warga menengah ke bawah.
Terlebih, saat ini banyak dari mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
"Menurut saya memang dalam implementasinya Inpres Nomor 1 ini akan banyak kendala dan justru menyulitkan masyarakat karena dalam situasi sekarang ini, masyarakat kita terdampak Covid-19."
Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan BPJS Banten: Tuntut Aturan JHT Seperti Semula
"Kalau mereka kategori masyarakat menegah ke bawah, tentunya tidak punya kapasitas keuangan untuk membayar premi, itu yang menjadi masalah," kata Trubus dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (23/2/2022).
Untuk itu, pemerintah perlu mencari solusi bagaimana tidak membuat masyarakat ekonominya menengah ke bawah kesusahan.
"Tentu pemerintah harus mencari solusi agar mereka-mereka ini tercover di BPI, jadi harus ada solusi khusus bagi mereka-mereka yang tergolong ekonominya menengah ke bawah."
"Bagaimana kemudian ini ada kebijakan yang lebih kompreshensif, sehingga tidak sekedar memaksakan tapi juga solutif," lanjut Trubus.
DPR Minta Kebijakan Baru Ini Dibatalkan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, buka suara soal adanya kebijakan wajib bagi masyarakat memiliki Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk syarat dalam layanan pertanahan.
Luqman Hakim menilai, hal ini merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang irasional dan sewenang-wenang karena sama saja memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan.