Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Kebijakan BPJS jadi Syarat Akses Layanan Publik malah Mempersulit Masyarakat

Aturan baru pemerintah soal BPJS kesehatan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengamat Sebut Kebijakan BPJS jadi Syarat Akses Layanan Publik malah Mempersulit Masyarakat
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - Aturan baru pemerintah soal BPJS kesehatan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. 

Untuk itu, pihaknya mendesak Mentari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, untuk membatalkan kebijakan barunya ini.

“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?"

"Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” kata Luqman Hakim, Minggu (20/2/2022), dikutip dari laman resmi dpr.go.id.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Tanpa Antre, Buka Aplikasi Mobile JKN

Menurut Luqman, seharusnya Menteri Sofyan memberi masukan jika ada kekeliruan terkait aturan pertanahan.

“Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, (yakni dengan) memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan."

"Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” ujar Luqman Hakim.

Mengutip Kompas.com, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken 6 Januari 2022, layanan yang mempersyaratkan adanya BPJS adalah sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

1. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK

Layanan publik pertama yang harus pakai BPJS Kesehatan adalah permohonan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK di kepolisian.

2. Jual beli tanah

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut BPJS jadi syarat penggunaan layanan jual beli tanah.

Baca juga: Bikin SIM dan SKCK ke Polisi Juga Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucapnya.

3. Pembuatan paspor

Pembuatan paspor termasuk dalam pelayanan keimigrasian yang mensyaratkan masyarakat harus punya BPJS Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas