Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poin-poin Penting RUU TPKS: Wajib Bayar Restitusi oleh Pelaku hingga Tak Boleh Tolak Perkara

Berikut poin-poin penting dalam RUU TPKS diantaranya adalah pelaku diwajibkan membayar restitusi hingga penyidik tidak diperbolehkan menolak perkara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Poin-poin Penting RUU TPKS: Wajib Bayar Restitusi oleh Pelaku hingga Tak Boleh Tolak Perkara
ISTIMEWA
Ilustrasi - Berikut poin-poin penting dalam RUU TPKS diantaranya adalah pelaku diwajibkan membayar restitusi hingga penyidik tidak diperbolehkan menolak perkara. 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diagendakan akan dibahas oleh pemerintah dan DPR pada hari ini, Rabu (23/2/2022).

Agenda tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pada Selasa (22/2/2022).

Dikutip dari Kompas.com, dirinya berharap proses pembahasan RUU TPKS ini juga dapat diikuti dengan proses pengesahan secara lebih cepat.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini pun juga menyebutkan terdapat poin-poin penting dalam RUU TPKS yang akan dibahas tersebut.

Baca juga: Baleg DPR Batal Gelar Raker Awal Pembahasan RUU TPKS di Masa Reses

Baca juga: Wamenkumham Sebut Kawin Paksa dan Perbudakan Seksual Masuk Delik RUU TPKS

Adapun poin-poin yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Perkara Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Eddy mengatakan penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Berita Rekomendasi

“Dalam RUU itu, penyelesaian kekerasan tindak pidana seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice, tidak boleh,” katanya.

Tidak bolehnya pendekatan tersebut agar menghindari upaya-upaya penyelesaian dengan uang.

Dirinya berpandangan banyak contoh kasus kekerasan seksual selesai dengan pemberian uang tanpa adanya proses hukum.

2. Kawin Paksa dan Perbudakan Seksual Masuk Delik Pidana

Eddy juga mengungkapkan bahwa kawin paksa dan perbudakan seksual akan menjadi delik pidana dalam RUU TPKS dikutip dari Tribunnews.

“Berikut yang juga menarik, DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah menambah dua. Pelecehan seksual non fisik, penyiksaan seksual, ditambah perkawinan paksa dan perbudakan seksual.” ungkapnya.

Sementara untuk perbudakan seksual lebih luas dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena adanya motif ekonomi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas