Poin-poin Penting RUU TPKS: Wajib Bayar Restitusi oleh Pelaku hingga Tak Boleh Tolak Perkara
Berikut poin-poin penting dalam RUU TPKS diantaranya adalah pelaku diwajibkan membayar restitusi hingga penyidik tidak diperbolehkan menolak perkara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dalam RUU TPKS mengatur pula soal ganti rugi wajib atau restitusi kepada korban oleh pelaku kekerasan seksual.
Mengenai besaran, Eddy mengatakan menurut putusan majelis hakim dan wajib dipenuhi oleh pelaku.
“Restitusi menjadi kewajiban, restitusi itu wajib, jadi bahasa di dalam RUU kita itu selain pidana penjara atau pidana denda, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi kepada korban.
Apabila tidak memiliki uang yang cukup, maka harta benda pelaku akan disita dan dilelang untuk membayar restitusi.
“Katakanlah pelaku itu ekonomi menengah ke bawah lah, jadi dia tidak punya uang untuk restitusi, apa yang dilakukan? Hartanya disita, di dalam RUU ini, begitu seseoarng ditetapkan sebagai tersangka polisi dapat melakukan sita untuk restitusi.”
“Jadi barang-barangnya disitu dulu, barang-barangnya disita, jangan sampai dia alihkan, jadi RUU ini betul-betul untuk memberi perlindungan terhadap korban yang extraordinary yang sangat luar biasa,” jelas Eddy.
Kemudian terkait kapan selesainya RUU TPKS ini, Eddy mengungkapkan pihaknya menargetkan akan selesai pada pertengahan Maret 2022 setelah DPR menyelesaikan masa reses.
"Jadi memang tidak ada niat dari DPR maupun pemerintah untuk menunda pembahasan, kita berharap tanggal 2 Maret itu sebelum Nyepi kita sudah selesai, tunggu persetujuan tingkat pertama, kemudian pengesahan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel lain terkait RUU TPKS