Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poin-poin Penting RUU TPKS: Wajib Bayar Restitusi oleh Pelaku hingga Tak Boleh Tolak Perkara

Berikut poin-poin penting dalam RUU TPKS diantaranya adalah pelaku diwajibkan membayar restitusi hingga penyidik tidak diperbolehkan menolak perkara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Poin-poin Penting RUU TPKS: Wajib Bayar Restitusi oleh Pelaku hingga Tak Boleh Tolak Perkara
ISTIMEWA
Ilustrasi - Berikut poin-poin penting dalam RUU TPKS diantaranya adalah pelaku diwajibkan membayar restitusi hingga penyidik tidak diperbolehkan menolak perkara. 

Mengenai dua poin usulan ini, Eddy mengatakan berdasarkan pengajuan jaksa dan kepolisian yang menangani kekerasan seksual.

“Jadi sangat bersyukur teman-teman kepolisian menurunkan personel yang tidak hanya cerdas tetapi juga memiliki pengalaman di lapangan. Kita brainstorming, berarti harus dipermudah, sesegera mungkin untuk perintahkan Kominfo take down konten porno,” jelas Eddy.

3. Penyidik Tak Boleh Tolak Perkara Kekerasan Seksual

Eddy menjelaskan alasan penyidik tak boleh untuk menolak perkara kekerasan seksual adalah untuk memastikan penyidik dapat terus memproses perkara yang berhubungan dengan kekerasan seksual.

“Ada ketentuan di dalam RUU itu bahwa penyidik wajib memproses, jadi dia tidak boleh menolak perkara, dia wajib memproses,” ujarnya.

“Bahwa nanti tidak cukup bukti dan lain sebagainya itu different story,” imbuhnya.

4. Barang Bukti Bisa Jadi Alat Bukti

Berita Rekomendasi

Wamenkumham juga menuturkan adanya aturan di mana barang bukti dapat menjadi alat bukti.

Aturan ini diusulkan untuk mempermudah penegak hukum memproses kasus dugaan kekerasan seksual.

“Satu saksi dengan alat bukti sudah cukup memproses, itu diatur, keterangan korban dan alat bukti lain sudah cukup. Keterangan disabilitas sudah sama dengan alat bukti lainnya,” kata Eddy.

“Barang bukti masuk menjadi alat bukti karena kalau dalam KUHAP, barang bukti dan alat buki itu dua hal berbeda,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan, barang bukti dijelaskan di pasal 39 sedangkan alat bukti pada pasal 284 KUHAP.

“Tapi di dalam RUU ini, alat bukti itu adalah antara lain barang bukti,” katanya.

5. Kewajiban Membayar Restitusi oleh Pelaku

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas