Ternyata, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta untuk Keroyok Ketua Umum KNPI Haris Pertama
Ekskutor menerima bayaran untuk mengeroyok Haris di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama.
Ekskutor menerima bayaran untuk mengeroyok Haris di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut para eksekutor dijanjikan uang Rp1 juta oleh SS, tersangka yang menyuruh pengeroyokan terhadap Haris.
"Ya benar dibayar Rp1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022) malam.
Disinggung soal apakah uang sudah diterima pelaku pengeroyokan, Tubagus belum menjelaskan lebih lanjut. Sebab, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Polisi telah menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan Haris Pertama. Ketiga pelaku itu MS, JT, SS.
Adapun dua pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi dan menjadi buruan polisi yakni H dan I.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.
Tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP karena ia hanya terlibat dalam memerintahkan ekskutor untuk mengeroyok Haris.
Pengeroyokan itu dialami Haris saat dirinya hendak bertemu tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Usai turun dari mobil, tiba-tiba saja ia diserang orang tak dikenal yang langsung memukulnya hingga babak belur.
"Saat saya masuk parkiran mobil, turun dari mobil. Baru tiga langkah saya turun dari mobil, tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022) malam.
Haris mengaku ada tiga pelaku yang mengeroyoknya serta dipukul menggunakan benda tumpul.
Haris sendiri telah melaporkan peristiwa itu dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Februari 2022.
Berprofesi Sebagai Debt Collector
Tiga pelaku MS, JT, dan SS berhasil dicokok Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Semua pengeroyok Haris juga diketahui berorofesi sebagai debt collector.
"Profesinya swasta ya, pekerjaannya swasta, mereka debt collector," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat Ade kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Meski profesi pelaku sudah diketahui, Ade belum bisa menjelaskan motif pengeroyokan tersebut. Motif itu masih didalami penyidik sebab para pelaku itu baru diamankan hari ini..
"Motif masih didalami. Pasti ada motifnya, itu yang lagi didalami penyidik. Segera kita informasinya," kata Tubagus.
Ia hanya mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dua eksekutor dan seorang pemberi perintah pengeroyokan.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya sudah kami amankan," ungkap Ade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dua eksekutor yang sudah ditangkap merupakan pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan.
Kedua pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut berinisial NA (35) dan JT (43). Sementara SS berperan memberi perintah kepada eksekutor untuk mengeroyok Haris.
Sementara itu, dua orang pelaku lainnya hingga kini masih buron yakni Alvi C dan Irwan.
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sementara SS dikenai Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal.
Ia dikeroyok di Restoran Garuda Cikini saat akan menemui tim hukum DPP KNPI pada Senin (21/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Akibatnya wajah Haris mengalami luka lebam dan harus mendapat perawatan. (*)