Ternyata, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta untuk Keroyok Ketua Umum KNPI Haris Pertama
Ekskutor menerima bayaran untuk mengeroyok Haris di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama.
Ekskutor menerima bayaran untuk mengeroyok Haris di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut para eksekutor dijanjikan uang Rp1 juta oleh SS, tersangka yang menyuruh pengeroyokan terhadap Haris.
"Ya benar dibayar Rp1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022) malam.
Disinggung soal apakah uang sudah diterima pelaku pengeroyokan, Tubagus belum menjelaskan lebih lanjut. Sebab, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Polisi telah menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan Haris Pertama. Ketiga pelaku itu MS, JT, SS.
Adapun dua pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi dan menjadi buruan polisi yakni H dan I.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.
Tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP karena ia hanya terlibat dalam memerintahkan ekskutor untuk mengeroyok Haris.
Pengeroyokan itu dialami Haris saat dirinya hendak bertemu tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Usai turun dari mobil, tiba-tiba saja ia diserang orang tak dikenal yang langsung memukulnya hingga babak belur.
"Saat saya masuk parkiran mobil, turun dari mobil. Baru tiga langkah saya turun dari mobil, tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022) malam.
Haris mengaku ada tiga pelaku yang mengeroyoknya serta dipukul menggunakan benda tumpul.
Haris sendiri telah melaporkan peristiwa itu dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Februari 2022.
Berprofesi Sebagai Debt Collector
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.