6 Parpol Nonparlemen Bentuk Koalisi, Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK
Enam partai politik nonparlemen sepakat membentuk koalisi, menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitu
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam partai politik nonparlemen sepakat membentuk koalisi, menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu sebagaimana hasil pertemuan para elite parpol nonparlemen, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Garuda, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Pertemuan itu digelar pada Rabu (23/2/2022) malam, di suatu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi, Sekjen PBB Afriansyah Noor yang hadir dalam pertemuan semalam menyatakan, pertemuan itu diinisiasi oleh Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo.
"Pertemuan enam parpol koalisi nonparlemen ini tadi malam di salah satu restoran di Jakarta Pusat, yang digagas, inisiatornya oleh Ketua Umum Perindo Pak Hary Tanoe," kata Afriansyah saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/2/2022).
"Nah intinya kami tujuh parpol minus Partai Berkarya itu bersepakat membentuk koalisi partai parlemen masa depan," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Ferry ini mengatakan, keenam parpol tersebut berhak mengajukan gugatan presidential threshold, karena sebagai peserta pemilu 2019.
Baca juga: DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK
Lantas, Ferry menyinggung banyaknya suara terbuang sia-sia yang telah didapatkan parpol nonparlemen itu.
"Koalisi ini sendiri sekarang suaranya yang terbuang itu ada 13,5 juta lebih suara kita. Kalau dihitung hitung dengan partai yang di parlemen itu kita bisa kalau kita bersatu 7 parpol ini 9 hampir 10 persen itu setara dengan pemenang kedua setelah fraksi PDIP," ujarnya.
"Nah jadi kita bersepakat dalam pertemuan itu akan menggagas konsep-konsep keIndonesiaan untuk membangun Indonesia ke depan," lanjutnya.
Lebih lanjut, pihaknya masih memantau perkembangan terhadap gugatan presidential threshold yang lebih dulu diajukan sejumlah pihak ke MK.
Selain itu, koalisi ini juga sedang mempersiapkan tim untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Segera kami sedang menyusun untuk membentuk tim melakukan gugatan tersebut. Tapi tidak semua parpol yang bisa menggugat karena ada sebelumnya seperti Hanura itu kan pernah ada di fraksi DPR. Jadi kemungkinan besar Hanura tidak dilibatkan dalam menggugat karena dia sudah pernah ikut terlibat dalam membuat keputusan UU tersebut," pungkasnya.
Diketahui, masing-masing parpol tersebut diwakili oleh ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai.
Partai Perindo dihadiri oleh Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Ahmad Rofiq.
Dari PSI hadir Ketua Umum Giring Ganesha dan Sekjen Dea Tunggaesti. Sementara dari PBB dihadiri Wakil Ketua Umum Tatang Zaenuddin dan Sekjen Afriansyah Noor. Kemudian untuk PKP dihadiri Yussuf Solichien.
Sementara itu dari Partai Garuda dihadiri oleh Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Abdullah Mansuri. Kemudian Partai Hanura sendiri diwakili oleh Suhendri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.