Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia: Diduga Untungkan Perusahaan Asing
Dua orang jadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
Burhanuddin mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk telah menguntungkan perusahaan asing.
Burhanuddin menyampaikan bahwa keuntungan itu diperoleh dari proses pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kasus ini pun juga telah merugikan keuangan negara.
"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan Aerei da Trasporto Regionale yang ada di Prancis," ungkap Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Ia menyampaikan kedua perusahaan asing itu mendapatkan keuntungan karena sebagai pihak penyedia barang dan jasa.
Keuntungan tersebut didapatkan oleh dua lessor asal Prancis dan Irlandia.
"Selaku pihak pembiayaan pengadaan pesawat tersebut," jelas Burhannudin.
Di sisi lain, kata Burhanuddin, pihaknya akan mengembangkan temuan mengenai pihak-pihak yang telah diuntungkan atas dugaan korupsi tersebut.
Bahkan, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri.
"Pasti (didalami), kita akan kembangkan ke situ. Kami akan terus telusuri, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.(*)