Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tanah Munjul
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) telah membacakan vonis terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan (PP) Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah membacakan vonis terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan (PP) Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan atas perkara korupsi pengadaan lahan untuk hunian DP Rp0 di Munjul.
Dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Yoory selama 6 tahun 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Yoory Cornelis Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam putusannya, Kamis (24/2/2022) malam.
Tak hanya hukuman pidana penjara, Yoory juga Dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Dalam perkara ini hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya orang lain dalam hal ini PT Adonara Propertindo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan," ucap Hakim Zuhri.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Akan Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Tanah Munjul Hari Ini
Diketahui putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Di mana, jaksa menuntut Yoory Corneles dengan hukuman pidana penjara 6 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai informasi, dalam sidang vonis ini terdakwa Yoory hadir secara virtual karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) akibat terpapar Covid-19.
Baca juga: KPK Sebut Notaris Yurisca Lady Bakal Kembalikan Uang Rp 10 Miliar Terkait Kasus Tanah Munjul
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.