Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Pernyataan Menag: Tagar Soal Menag Yaqut Jadi Trending Topic hingga Dilaporkan Roy Suryo

Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas pun berbuntut panjang. Tagar #TangkapYaqut menjadi trending topic di Twitter hingga akan dilaporkan Roy Suryo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Imbas Pernyataan Menag: Tagar Soal Menag Yaqut Jadi Trending Topic hingga Dilaporkan Roy Suryo
ISTIMEWA
Yaqut Cholil Qoumas genap setahun menjabat sebagai Menteri Agama RI pada 23 Desember 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara di masjid dan musala lalu menganalogikannya dengan suara anjing yang menggonggong di komplesk permukiman, menimbulkan respons dari berbagai pihak.

Diketahui, ketika disinggung soal surat edaran (SE) yang dikeluarkannya terkait pedoman penggunaan pengeras suara, Yaqut menyebut suara anjing yang menggonggong di kompleks pemukiman bisa mengganggu, dikutip dari Tribun Pekanbaru.

“Misalnya kita hidup dalam satu kompleks kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?" katanya.

Pernyataan tersebut pun akhirnya menimbulkan respons dari berbagai pihak.

Baca juga: Kemenag: Menag Tak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing

Baca juga: Roy Suryo akan Polisikan Menag Yaqut Terkait Ucapan Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Tagar Tangkap Yaqut Jadi Trending Topic di Twitter.

Tagar #TangkapYaqut Trending di Twitter
Tagar #TangkapYaqut menjadi trending topic hari ini Kamis (23/2/2022) terkait pernyataannya soal menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

Hingga Kamis (24/4/2022) pukul 11.05 WIB sebanyak 15.300 orang telah mengomentari pernyataan Yaqut dalam bentuk cuitan dengan menaikkan tagar #TangkapYaqut.

Sehingga tagar tersebut menjadi trending topic di Twitter.

Berita Rekomendasi

Bahkan tagar #TangkapYaqut mengalahkan topik terkait krisis Ukraina-Russia di Twitter.

“Apa yang diucapkan YAQUT menganalogikan SUARA ADZAN Sama dengan SUARA ANJING itu sudah masuk unsur PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM.”

“Suara ADZAN itu panggilan Shalat Ada juga menyebut nama ALLAH SWT didalam nya. Disamakan dengan ANJING #TangkapYaqut,” cuit @Catatan_ali7.

“Apa tak ada lagi kiasan yg baik jika anda menolak toa buat adzan? Sungguh anda keterlaluan kiasan anjing yg anda buat sbg contoh dlm membuat aturan toa masjid. Naudzu billah,” tulis @UmarHasibuan777.

“Saya takutnya malah ada muncul kalimat sakti,,, penjabat negara punya hak imunitas hukum.”

“Wait and see aja #TangkapYaqut,” tulis @KING_VADUKA.

Roy Suryo akan Laporkan Yaqut

Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke Polda Metro Jaya hari ini.
Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke Polda Metro Jaya hari ini. (Kolase Tribunnews.com)

Pakar telematika, Roy Suryo pun berencana melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya.

Hal ini dapat dikonfirmasi melalui akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2.

“Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar PRess Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini.”

“Jawabannya YA, InsyaaAllah siang nanti jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YQC dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR,” cuit @KRMTRoySuryo2.

Selain itu, Roy juga menautkan sebuah surat undangan terkait jadwal pelaporannya.

Dalam undangan tersebut terlampir pula pasal yang disangkakan oleh Roy kepada Yaqut yaitu Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), atau Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama mengeluarkan SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Keluarnya aturan ini, menurut Yaqut, dalam upaya merawat persaudaraan dan harmonis sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (21/2/2022) dikutip dari laman Kemenag.

Klarifikasi Kemenag

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar, menegaskan, Menteri Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal."

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar."

"Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga."

"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan.

Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pengeras Suara di Masjid

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas