Kesimpulan Komnas HAM Terkait Insiden Desa Wadas, Warga Alami Traumatik
Terjadi kerenggangan hubungan sosial antar warga Desa Wadas antara kelompok yang pro dan kontra penambangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah kesimpulan terkait insiden penangkapan sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 8 Februari 2022.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers Hasil Pemantauan Komnas HAM RI Peristiwa Wadas 8 Februari 2022 secara daring, Kamis (24/2/2022).
Kesimpulan Komnas HAM yang pertama adalah adanya pengabaian hak free and prior informed consent atau hak masyarakat untuk memberikan persetujuan dan tidaknya atas proyek quarry batuan andesit di wilayahnya.
“Dua, minimnya sosialisasi informasi akurat dari pemerintah dan pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek dan dampaknya,” urai Beka.
“Serta tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah,” sambungnya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Polda Jateng Gunakan Kekuatan Berlebih di Desa Wadas
Ketiga, terjadi kerenggangan hubungan sosial antar warga Desa Wadas antara kelompok yang pro dan kontra penambangan.
Beka juga mengungkapkan adanya excessive use of force atau penggunaan kekuatan berlebihan oleh Polda Jawa Tengah dalam pengawalan pengukuran lahan pertambangan.
“Ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindak kekerasan dalam proses penangkapan,” kata dia.
Kesimpulan kelima, papar Beka, terjadi pengabaian hak perlindungan integritas personal warga negara dalam upaya mempertahankan lingkungan dan kehidupannya.
“Sikap penolakan warga atas penambangan quarry harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat kepolisian secara berlebihan,” tuturnya.
Enam, adanya pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman, lalu juga terjadi pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa di depan hukum.
Beka pun menyampaikan terdapat pengabaian hak warga yang ditangkap aparat kepolisian.
“Misalnya (pengabaian) akses informasi dan akses pada pendamping hukum pada saat ditangkap di Polres,” katanya.