PROFIL Yaqut Cholil Qoumas, Menag yang Rilis Aturan soal Toa di Masjid-Musala, Hartanya Rp 11,1 M
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan soal pengeras suara di masjid dan musala dan membuat analogi suara azan dengan gonggongan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Yaqut Cholil Qoumas adalah satu di antara pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkannya saat menjadi Menag pada 31 Maret 2021, Yaqut Cholil Qoumas memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11.158.093.639.
Harta kekayaan ini naik sekira Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 10.221.697.639 dibanding saat menjadi anggota DPR.
Dari LHKPN per 19 Juni 2019, harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas mencapai sebesar Rp 936.396.000.
Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas memiliki satu bidang tanah, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Sementara saat menjadi Menag, Yaqut memiliki enam bidang tanah yang nilainya mencapai Rp 9.320.500.000.
Ia masih memiliki dua kendaraan senilai Rp 1.270.000.000; harta bergerak lainnya Rp 220.754.500; dan kas dan setara kas Rp 646.839.139.
Namun, Ketua GP Ansor itu juga memiliki utang sebesar Rp 300 juta sehingga mengurangi jumlah asetnya.
Selengkapnya, daftar harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 9.320.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/56 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 1.789.000.000
2. Tanah Seluas 560 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 4.500.000.000
4. Tanah Seluas 1159 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.