PROFIL Yaqut Cholil Qoumas, Menag yang Rilis Aturan soal Toa di Masjid-Musala, Hartanya Rp 11,1 M
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan soal pengeras suara di masjid dan musala dan membuat analogi suara azan dengan gonggongan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dikutip dari laman Kemenag, aturan ini dikeluarkan sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Gus Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Sayangnya, aturan mengenai pengeras suara itu menuai polemik dan mendapat kritikan dari sejumlah pihak.
Baca juga: Ragam Pernyataan Kontroversial Menag Yaqut: Lindungi Syiah hingga soal Pengeras Suara Masjid
Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Penjelasannya
Terbaru, Yaqut Cholil Qoumas justru membuat perbandingan antara suara azan dengan suara gonggongan.
Hal ini terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas ditanya wartawan dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau terkait aturan pengeras suara.
Sontak, pernyataan Yaqut Cholil Qoumas kembali menimbulkan kegaduhan.
Apalagi, ini bukan kali pertama Yaqut mengeluarkan pernyataan kontroversial sejak menjabat sebagai menteri agama.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama per 23 Desember 2020.
Ia menggantikan Fachrul Razi yang terkena reshuffle oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum menjadi Menag, Yaqut Cholil Qoumas aktif sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, organisasi sayap Nahdlatul Ulama (NU).
Ia juga menjadi legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Yaqut Cholil Qoumas lahir Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975 dan merupakan putra dari (alm) KH Cholil Bisri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.