Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ragam Pernyataan Kontroversial Menag Yaqut: Lindungi Syiah hingga soal Pengeras Suara Masjid

Berikut ragam pernyataan kontroversial Yaqut Cholil Qoumas yaitu dari melindungi syiah dan Ahmadiyah hingga soal pengeras suara masjid.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Ragam Pernyataan Kontroversial Menag Yaqut: Lindungi Syiah hingga soal Pengeras Suara Masjid
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membuka acara Forum Direktur Pascasarjana (Fordipas) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) ke XIII dan International Conference on Islam, Law and Society (INCOILS) 2021 di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (21/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengenai terbitnya aturan pengeras suara di masjid dan musala dan mengilustrasikannya dengan suara anjing yang menggonggong di kompleks permukiman menimbulkan respons dari berbagai pihak.

Pernyataan tersebut dikeluarkannya ketika disinggung soal alasan terbitnya surat edaran (SE) tersebut.

“Misalnya kita hidup dalam satu kompleks kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?,” ujarnya.

Alasan yang dilontarkan oleh Yaqut terkait terbitnya aturan itu pun berimbas kepada rencana pelaporan yang dilakukan oleh pakar telematika, Roy Suryo.

Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Penjelasannya

Pelaporan tersebut akan dilakukannya pada hari ini Kamis (24/2/2022) pukul 15.00 WIB dan dituliskannya di akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2.

“Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini.”

“Jawabannya YA, InsyaaAllah siang nanti jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YQC dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR,” cuit @KRMTRoySuryo2.

Berita Rekomendasi

Yaqut pun disangkakakn oleh Roy dengan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.

Selain pernyataan ini, Yaqut pernah menuai kontroversi melalui pernyataan yang dilontarkan dan berikut daftarnya dikutip dari berbagai sumber.

Lindungi Warga Syiah dan Ahmadiyah

Yaqut pernah mengatakan akan melindungi masyarakat minoritas seperti warga Syiah dan Ahmadiyah dikutip dari Warta Kota.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah akan mengafirmasi hak beragama mereka di Indoensia.

Selain itu, dirinya juga tidak mau ada kelompok beragama minoritas yang terusir dari kampung halaman mereka karena perbedaan keyakinan.

“Mereka warga negara yang harus dilindungi,” jelasnya pada 24 Desember 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas