3 Bos PT Adonara Propertindo Divonis 6-7 Tahun Bui Terkait Korupsi Hunian DP 0 Rupiah Munjul
Vonis itu persis seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis antara 6 hingga 7 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap tiga bos PT Adonara Propertindo.
Ketiganya, Direktur PT AP Tommy Adrian, dan dua orang pemilik (beneficial owner) PT AP yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar dalam perkara korupsi pengadaan tanah proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun dan terhadap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/2/2022) malam.
Baca juga: Korporasi Adonara Propertindo dan 3 Petingginya Jalani Sidang Vonis Korupsi Tanah Munjul Hari Ini
Vonis itu persis seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penuntut umum KPK sebelumnya meminta supaya Tommy Adrian divonis 7 tahun, Anja Runtuwene divonis 5,5 tahun, dan Rudy Hartono Iskandar divonis 7 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp500 juta subsider 2 bulan.
Putusan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain tiga terdakwa tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap korporasi PT Adonara Propertindo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo yang diwakili oleh Tommy Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," kata hakim Saifuddin.
PT Adonara Propertindo juga dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama 1 tahun.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Akan Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Tanah Munjul Hari Ini
Majelis hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan ketiga terdakwa.
"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; para terdakwa adalah pelaku aktif dengan jumlah kerugian yang besar," sebut hakim.
Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa tidak pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, serta untuk terdakwa Anja dan Rudy telah mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
Hakim juga memerintahkan perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan Yurisca Lady Enggrani senilai total Rp35,033 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.