Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Indra Kenz Tetap Sebar Edukasi Meski Sudah Tahu Binomo Ilegal di Indonesia

Indra Kenz merasa yakin bahwa platform Binomo bakal teregulasi atau legal ke depannya. Karena itu, kliennya tetap memberikan konten edukasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Indra Kenz Tetap Sebar Edukasi Meski Sudah Tahu Binomo Ilegal di Indonesia
Ist
Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengungkap alasan kliennya tetap menyebarkan konten edukasi meskipun sudah tahu platform trading binary option Binomo ilegal di Indonesia.

Menurut Wardaniman, Indra Kenz merasa yakin bahwa platform Binomo bakal teregulasi atau legal ke depannya. Karena itu, kliennya tetap memberikan konten edukasi.

"Karena memang beliau ini merasa bahwa itu platform itu akan teregulasi ke depannya. Karena disitu ada payment gateway berupa bank pelat merah, bank swasta dan juga payment gateway yang lain," ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Namun demikian, Wardaniman menyatakan bahwa Binomo tidak kunjung teregulasi di Indonesia. Karenanya, imbuh dia, Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi bahwa Binomo ilegal.

"Dia merasa yakin bahwa ini ke depannya mungkin akan legal ke depan. Dan ingat tahun 2020 kan saudara Indra Kenz telah memberikan klarifikasi kan bahwa Binomo ini legal," ungkap dia.

Lebih lanjut, Wardaniman mengaku masih belum mengetahui apakah akan mengambil sikap menggugat Binomo. Pasalnya, kliennya masih belum mengetahui pemilik hingga kantor Binomo.

Baca juga: Kuasa Hukum: Indra Kenz Tak Mengenal Pemilik Binomo

"Sejauh ini kami belum tahu siapa Binomo dan kantornya juga kami tidak. Jadi legal action yang akan kami ambil itu juga masih belum ada," pungkas dia.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas