Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Timbulkan Keonaran, LBH GP Ansor Polisikan Roy Suryo karena Unggah Potongan Video Menag

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor mempolisikan mantan politisi Demokrat Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor mempolisikan mantan politisi Demokrat Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu merupakan buntut video pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru beberapa hari lalu.

Roy dituding menimbulkan keonaran gegara mengunggah potongan video Yaqut dengan narasi membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

"Kami sudah melaporkan Roy Suryo dengan beberapa pasal-pasal, baik UU ITE, KUHP, maupun tindak keonaran. Laporannya Alhamdulillah diterima," Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2) malam.

Menurut Dendy, Dendy apa yang dilakukan Roy sangat meresahkan masyarakat karena memposting video wawancara Yaqut tak utuh.

Baca juga: Roy Suryo Resmi Dilaporkan Balik oleh LBH GP Ansor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Rekomendasi

Ia juga menjerat dengan beberapa pasal, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Dendy menduga Roy Suryo melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.

Tak hanya itu, GP Ansor juga menjerat Roy dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI Nomor  1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jeratan Pasal itu digunakan karena Roy Suryo membuat keonaran melalui twitternya yang berisi potongan video pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal pengaturan azan

"Roy hanya melihat potongan video yang diperoleh dari stasiun televisi itu dipotong hanya sepenggal saja. Akibatnya, timbul keonaran dan saling bermusuhan antarindividu dan kelompok masyarakat ," kata Dendy.

Baca juga: Laporan Roy Suryo atas Menteri Agama Ditolak Polisi, LBH Ansor Bakal Gugat Balik

Sebelumnya, Roy Suryo juga melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya namun tak diterima. Polisi menyebut laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tak bisa diterima karena locus delicti atau tempat berperkara laporan Roy tak masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Roy melaporkan mantan ketua GP Ansor itu melanggar UU ITE dan Pasal Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas