Komentar Kongres Pemuda Indonesia Soal GP Ansor Polisikan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni angkat bicara soal laporan polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo.
Editor: Wahyu Aji
Pelaporan itu merupakan buntut video pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru beberapa hari lalu.
Roy dituding menimbulkan keonaran gegara mengunggah potongan video Yaqut dengan narasi membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.
"Kami sudah melaporkan Roy Suryo dengan beberapa pasal-pasal, baik UU ITE, KUHP, maupun tindak keonaran. Laporannya Alhamdulillah diterima," Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2) malam.
Menurut Dendy, Dendy apa yang dilakukan Roy sangat meresahkan masyarakat karena memposting video wawancara Yaqut tak utuh.
Ia juga menjerat dengan beberapa pasal, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
Dendy menduga Roy Suryo melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.
Tak hanya itu, GP Ansor juga menjerat Roy dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jeratan Pasal itu digunakan karena Roy Suryo membuat keonaran melalui twitternya yang berisi potongan video pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal pengaturan azan
"Roy hanya melihat potongan video yang diperoleh dari stasiun televisi itu dipotong hanya sepenggal saja. Akibatnya, timbul keonaran dan saling bermusuhan antarindividu dan kelompok masyarakat ," kata Dendy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.