Komentar Kongres Pemuda Indonesia Soal GP Ansor Polisikan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni angkat bicara soal laporan polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni angkat bicara soal laporan polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo.
Pitra menilai pelaporan tersebut sangat premature.
Menurutnya, barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat Laporan Polisi adalah cuitan Roy Suryo di media sosial Twitter.
"Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat Laporan Pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (Harus Korban Langsung)," kata Pitra dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/2/2022).
Mengenai tuduhan ujaran kebencian, mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau berita bohong, ini tanggapannya:
1. Tuduhan ujaran kebencian. Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku) hal tersebut terbukti RS melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.
2. Tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada roy suryo. Karena Data Elektronik berupa Video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy Melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar diberbagai media sosial/elektronik. Jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik.
3. Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor, dimana hal tersebut telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Dituding Timbulkan Keonaran, LBH GP Ansor Polisikan Roy Suryo karena Unggah Potongan Video Menag
4. Bahwa juga twit Roy Suryo tanggal 23 Feb 2022, yang diduga menjadi bukti oleh Pelapor adalah sifatanya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ yang diawali dengan kata APAKAH Dan diakhiri tanda tanya (?).
Jadi, terhadap hal tsb semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP nya sudah terbit.
5 bahwa juga Roy Suryo tidak pernah menyebutkan nama siapapum yang merasa dirinya dirugikan, serta kami melihat dengan adanya Laporan terhadap Roy Suryo, hal tersebut akan memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan ketersinggungan.
5. Bahwa dikarenakan, sudah ada Laporan Polisi terhadap Roy Suryo, tentu hal tersebut kami hormati sebagai warga negara yang baik.
6. Bahwa terkait Laporan Tersebut, kami pastikan semangat Roy Suryo tidak akan pernah padam dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
7. Bahwa Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan per UU an yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor mempolisikan mantan politisi Demokrat Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.