Korporasi Adonara Propertindo dan 3 Petingginya Jalani Sidang Vonis Korupsi Tanah Munjul Hari Ini
Korporasi PT Adonara Propertindo beserta tiga petingginya akan menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korporasi PT Adonara Propertindo beserta tiga petingginya akan menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Tiga orang itu adalah pemilik PT Adonara Propertindo (AP) Anja Runtuwene, Direktur PT AP Tommy Adrian, dan Beneficial Owner PT AP Rudy Hartono.
“Hari ini, diagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Anja Rantunewe dkk,” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim agar menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5,5 sampai 7 tahun penjara.
Rinciannya, Anja Runtuwene pidana penjara selama 5 tahun enam bulan serta Tommy Adrian dan Rudy Hartono masing-masing selama 7 tahun penjara.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tanah Munjul
Selain itu, ketiganya juga dituntut denda sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan.
JPU meyakini ketiganya telah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar melalui pembelian tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Munjul, Jakarta Timur, untuk program hunian DP Rp 0.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Sementara, JPU KPK menuntut majelis hakim agar menghukum PT Adonara Propertindo membayar denda Rp200 juta dan melarang operasional perusahaan selama 1 tahun.
Baca juga: KPK Sebut Notaris Yurisca Lady Bakal Kembalikan Uang Rp 10 Miliar Terkait Kasus Tanah Munjul
Dalam tuntutannya, jaksa menilai ada kerugian negara karena Sarana Jaya melunasi lahan yang statusnya bermasalah.
Permasalahan lahan, di antaranya mayoritas lahan zona hijau yang berarti tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan.
Masalah lainnya, lahan Munjul belum dimiliki oleh Adonara saat dilakukan perjanjian jual beli dengan rekan BUMD Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Baca juga: Ini Reaksi M Taufik Namanya Disebut dalam Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
JPU juga meyakini bahwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
PT Adonara Propertindo didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.