Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Akui 4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binary Option

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening sejumlah influencer terkait kasus trading binary option.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Akui 4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binary Option
Ist
Crazy Rich Medan Indra Kenz memenuhi pemeriksaan polisi terkait dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. 

Di sisi lain, kata Ramadhan, pihaknya masih melakukan proses pendalaman untuk mencari pemilik Binomo.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sementara belum (pemilik Binomo sudah terdeteksi)," kata dia.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Segera Sita Aset Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca juga: Indra Kenz Segera Ditahan Setelah Berstatus Tersangka Kasus Binomo

Berita Rekomendasi

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata dia.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo, Bareskrim Polri Segera Tahan Crazy Rich Medan Indra Kenz

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas